Sabtu, 05 Januari 2019

Qur'an Mentality

QUR’ANI MENTALITY : MEMBEDAH SISTEM BIROKRASI BERBELIT
Pendahuluan
Pada dasarnya substansi birokrasi/pelayanan publik selalu diartikan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan pada masyarakat. (Yusrialis : 2012, h. 81) Birokrasi pemerintah seringkali diartikan sebagai officialdom atau kerajaan pejabat. (Miftah : 2010, h. 2) Perbuatan menyakralkan jabatan birokrasi pemerintah hampir tidak bisa lagi dihindari oleh orang Indonesia. Segala urusan dari yang kecil sampai yang besar selalu membutuhkan bantuan dan peran birokrasi pemerintah. Rakyat membutuhkan dan memperoleh rejeki maupun pelayanan selalu berhubungan dengan pejabat, pegawai dan pelaku-pelaku birokrasi tersebut. Sebagai contoh, rakyat kecil sampai yang besar membutuhkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau bentuk perizinan-perizinan lainnya selalu menjumpai pejabat-pejabat ini. Rakyat membutuhkan pelayanan, pejabat mempunyai kekuasaan untuk mendistribusikan pelayanan tersebut. Maka, keramatlah birokrasi pemerintah sebagai pemegang monopoli pelayanan masyarakat. 
Melihat fakta diatas, nampaknya dengan bergantungnya masyarakat dengan birokrasi memberikan peluang bagi aparat yang kurang bertanggungjawab untuk meraup keuntungan dari lahan pelayanan publik, padahal dalam Islam tidak mengakui adanya semboyan “Tujuan menghalalkan segala cara”. (Yusuf : 2004, h. 50)  Birokrasi mencerminkan akhlaq bangsa dapat kita lihat pada diri bangsa kita sendiri. (http://hanifkenshi.blogspot.co.id/2012/06/refromasi-birokrasi-sebagai-upaya_2822.html akses 8 april 2018) 
Kita ambil contoh didaerah istimewa Yogyakarta 61,8 persen dan Sulawesi Selatan 58,3 persen mengaku telah menerima pemberian uang/barang dari pengguna jasa. Hal ini artinya pengguna jasa telah mengeluarkan biaya ektra dari biaya yang seharusnya dikeluarkan. (Agus: 2012, h. 77).Keadaan seperti ini merupakan fenomena umum dalam pelayanan publik karena masyarakat pengguna jasa menyadari bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan lancar harus dikeluarkan sejumlah uang tambahan bagi petugas.
Temuan Indonesia Corruption Watch menempatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi pada 2010-2016. Setidaknya sekitar 3.417 ASN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi disejumlah daerah.(http://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/17595581/kegagalan.reformasi.birokrasi akses 8 april 2018). 
Dengan melihat fakta-fakta diatas, nampaknya masyarakat telah melahirkan suatu budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. Sogok-menyogok, tampaknya adalah munkar yang telah dianggap ma’ruf. (Shihab : 2008, h. 244) Hal ini karena prilaku korup dibiarkan telah membudaya dalam masyarakat. 
Hal ini merupakan tugas besar bagi kita semua, bahwa yang patut dirubah dan direvolusi tak semata-mata hanya sistem yang berbelit, tetapi juga mental para aparatur itu sendiri, karena apabila sistem birokrasi telah baik tetapi mental para aparatur korup, maka akan tetap ada celah bagi para oknum untuk meraup pundi-pundi kesenangan duniawi, sebaliknya jika mental para aparatur telah baik, tetapi sistem birokrasi rumit dan berbelit-belit, maka jangan heran apabila masyarakat mau tidak mau melakukan kegiatan yang kita kenal dengan “suap-menyuap” untuk mempermudah urusan mereka. 
Berangkat dari fakta-fakta yang telah terjadi, nampaknya kita perlu menggali penyebab birokrasi di Indonesia berbelit, dengan  melakukan Revolusi Mental Perspektif Al-Qur’an, yaitu terfokus pada Qur’ani Mentality : Membedah Sistem Birokrasi Berbelit.


Membedah Sistem Birokrasi Berbelit
Menurut hemat penulis, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya sistem birokrasi berbelit yang melahirkan peluang-peluang para aparat untuk menarik keuntungan korup, antara lain: 
Pertama, Krisis Integritas
Dalam hal yang menyangkut masalah Birokrasi, Ibn Khaldun mengemukakan beberapa faktor yang menjadi sebab hancurnya sebuah Negara. Di antara sebab utama karena timbulnya kecenderungan hidup dari menikmati buah kekuasaan, sehingga timbullah korupsi pada semua sektor kekuasaan. ( Basri: 1994, h. 158) 
Lemahnya Integritas yang dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara akan menyeretnya ke dalam pusaran korupsi. (https://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/17595581/kegagalan.reformasi.birokrasi akses 8 april 2018)  
Dengan demikian, para pemungut harta benda tanpa alasan yang dibenarkan, siapapun yang berlaku semena-mena terhadap harta milik orang lain, siapapun yang merampok harta orang lain, siapapun yang mencegah hak orang lain, siapapun yang merampas hak milik orang lain secara umum mereka semua adalah orang-orang yang zalim. (Salman : 2014, h. 27)
Kedua, Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Menurut Soedjatmoko, sebagai akibat mekanisme kontrol didalam birokrasi yang menjadi terlalu lemah, maka timbullah pemborosan, kebocoran dan korupsi yang makin hari makin membengkak. (Basri : 1994, h. 162)  Lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum ini membuka peluang besar untuk para aparat yang ingin memperkaya diri semakin mudah untuk beraksi. Tentunya hal ini merupakan penyebab mengapa selama ini Indonesia masih terdapat banyak Koruptor. 
Ketiga, Ketidak Profesionalan Aparatur Negara di bidang Kerjanya
Ketidakjelasan pembagian wewenang, inkonsistensi pembagian kerja, serta sikap pimpinan kantor yang sewenang-wenang memberikan tugas kepada aparat bawahan tanpa mempertimbangkan aspek sifat pekerjaan, urgensi pekerjaan, dan dampak pemberian tugas terhadap kualitas pemberian pelayanan kepada masyarakat. (Agus : 2012, h. 70) 
Selain itu, yang membuat aparatur Negara tidak professional dalam pekerjaannya ialah “memaksakan diri”  masuk kedalam ranah birokrasi dengan membeli jabatan atau “status PNS”. Berdasarkan estimasi yang dilakukan KASN, total transaksi jual beli jabatan pada 2016 mencapai Rp 36,7 triliun dengan asumsi nominal untuk jabatan tinggi mulai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Disahkannya UU ASN juga akan berakibat pada kualitas pegawai negeri karena ada sekitar 1,2 juta tenaga honorer yang diangkat tanpa melalui proses seleksi. (https://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/17595581/kegagalan.reformasi.birokrasi diakses 8 april 2018)  hal ini menyebabkan SDM yang sebetulnya tidak kompeten dibidangnya masuk dalam ranah birokrasi yang merumitkan sistem dan akhirnya menyulitkan masyarakat. Karena jangan sesuatu urusan itu diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya. Keahlian atau profesionalisme atau kompetensi merupakan taruhan yang utama bagi pelaku, pejabat atau penerima amanat dari rakyat dibidang pemerintahan ini. (Miftah : 2010, h. 214)
Keempat, Tidak Transparannya Informasi Birokrasi
Tidak transparannya komunikasi dari birokrasi yang menyangkut pemberian pelayanan menyebabkan pihak masyarakat pengguna jasa selalu berada pada posisi yang dirugikan. (Agus : 2012, h. 68) Contoh informasi birokrasi yang tidak transparan antara lain kepastian tentang waktu penyelesaian pelayanan. 
Lalu Bagaimana Al-Qur’an Memandang Birokrasi yang Seharusnya?
Kepemimpinan bukan keistimewaan, tetapi tanggungjawab. Ia bukan fasilitas, tetapi pengorbanan ia juga bukan leha-leha, tetapi kerja keras. Ia juga bukan kesewenang-wenangan bertindak, tetapi kewenangan melayani. Kepemimpinan adalah keteladanan berbuat dan kepeloporan bertindak. (Shihab : 2007, h. 65) Islam merupakan agama yang komplit menyuguhkan berbagai macam solusi publik, tanpa terkecuali masalah birokrasi saat ini.
Menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk saat ini, tentunya tak hanya perbaikan dalam hal sistem tetapi juga membenahi mental para pelaku yang mana melalui beberapa cara, antara lain:
Pertama, Menumbuhkan Etos Kerja Orientasi Dunia Akhirat
Seperti diketahui bersama, salah satu kritik yang dilontarkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara adalah lunturnya etika berbangsa, mulai dari elite politik, birokrasi, penegak hukum, hingga meluas ke seluruh lapisan masyarakat. (Kemenag : 2012, h. 89)
Peradaban merupakan wujud dari sifat akhlakul karimah, akhlak yang terpuji dari setiap pelaku dan anggota masyarakat madani. Pemerintahan madani dan kelembagaan birokrasi madani sebagai lembaga yang akan mewujudkan masyarakat madani harusnya dikelola oleh orang-orang yang berakhlakul karimah. (Miftah : 2010, h. 230)
Syaikh Mahmud Syaltut menyatakan bahwa agama merupakan “ketentuan Ilahi yang menetapkan prinsip-prinsip umum untuk menata urusan manusia guna mencapai kesejahteraan hidup didunia dan kebahagiaan diakhirat. (Shihab : 2007, h. 74)
Artinya bahwa agama (Islam) merupakan solusi yang tepat untuk membenahi mental karena berasal dari etos kerja setiap insani yang intergrasinya dunia dan akhirat maka setiap manusia akan menyadari bahwa jabatan dan pekerjaan adalah amanah dari Allah Swt yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini senada dengan firman Allah Swt yang mengatakan :
 •           ••     •      •        

Artinya : “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baiknya yang member pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (Q.S.An-Nissa [4]: 58)
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat tersebut ketika memerintahkan menunaikan amanah, ditekankannya bahwa amanah tersebut ditunaikan kepada ( ) ahliha yakni pemiliknya, dan ketika memerintahkan menetapkan hukum yang adil, dinyatakannya apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia. Ini berarti perintah berlaku adil itu ditujukan terhadap manusia secara keseluruhan. (Shihab : 2009, h. 582)
Sejalan dengan pendapat diatas, dalam Tafsir ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan kepada para pemimpin kaum muslim agar melaksanakan amanat kepada orang-orang yang telah menyerahkan urusan dan hak mereka, serta berbagai urusan mereka yang telah mereka percayakan kepada para pemimpin. (Thabari : 2008, h. 245)
Kementrian Agama RI dalam buku Etika Berkeluarga, Bermasyarakat dan Berpolitik (2012) menjelaskan bahwa:
Bila dikritisi, ayat di atas paling tidak mengandung pesan moral; 1) Allah memerintahkan untuk menunaikan berbagai macam amanah yang diamanahkan kepada siapapun yang memberikan amanah; 2) Apabila diamanahkan untuk berkuasa, maka laksanakan amanah kekuasaan itu dengan penuh keadilan; 3) perintah dan nasihat ini merupakan perintah yang paling indah untuk dijadikan pedoman; 4) Sesungguhnya Allah mendengar perkataan serta melihat gerak-gerik kalian dalam perilaku, termasuk ketika dalam berkuasa atau memerintah.
Agama mengajarkan bahwa amanah/kepercayaan adalah asas keimanan berdsarkan sabda Nabi Saw, “Tidak ada iman bagi yang tidak memiliki amanah”. 
Menurut hemat penulisan, ketka seorang aparat memiliki etos kerja yang berorientasi dunia dan akhirat maka akan menyadari bahwa setiap gerak-gerik dan prilaku dikehidupan merasa ada yang mengawasi yaitu Allah Swt, dan menyadari bahwa tidak ada kebaikan dan keburukan sebesar biji sawi pun yang luput dari pembalasan dihari akhir kelak.  Contoh konkrit dalam hal ini ialah mengenalkan kepada ASN bahwa tak hanya pengenalan soal fiqh ibadah, atau tata cara sholat yang hanya merupakan sebuah ritual atau gerakan saja, tetapi mengenalkan substansi sholat itu sendiri yang mana apabila kita dapat memahami bahwa sholat menjauhkan perbuatan keji dan munkar. Hal ini bermaksud bahwa pengenalan nilai-nilai moral agama sangat penting untuk dilakukan, karena untuk membenahi mental perlu asupan-asupan nilai-nilai agama.
Urgensi moral keagamaan adalah menyangkut kepentingan bangsa secara mendasar, sehingga sudah sepantasnya kalau pembinaan agama kepada ASN mendapat dukungan dari berbagai pihak. (https://marzanianwar.wordpress.com/2014/10/17/agama-dalam-birokrasi-modern-di-indonesia-masrzani-anwar/ akses 9 april 2018)
Kedua, Sosialisasi  Bahaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa diwujudkan jika amanat yang dibebankan kepada lembaga ini dijalankan dengan konsekuen, adil, dan penuh akuntabilitas. (Miftah : 2010, h. 218) 
Selanjutnya, maraknya KKN tersebut disebabkan antara lain karena lemahnya pengawasan dan penegakkan hokum. Untuk itu diperlukan adanya kerja sama yang baik bagi setiap pejabat yang berwenang dan menindak tegas kepada para pelaku KKN tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih, disamping adanya penyuluhan-penyuluhan terhadap kesadaran hukum, dan dakwah para ulama serta da’i kepada umat/masyarakat. (Kemenag RI :2012, h. 119)
Kemanapun ditelusuri pasti masalah korupsi itu bermuara pada sikap dan tingkah laku manusia sebagai “man behind the gun” memang harus diakui, seperti pendapat Wang yang dikutip Alatas, bahwa sumber korupsi yang senantiasa berulang adalah : buruknya hukum dan buruknya manusia, namun manusialah yang paling menentukan. ( Basri :1994, h. 160)
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
             ••       
Artinya: “Janganlah kamu memakan harta kamu, antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa perolehan yang tidak seimbang adalah batil, dan yang bathil adalah segala sesuatu yang tidak hak, tidak dibenarkan oleh hukum, serta tidak sejalan dengan tuntunan Ilahi. Salah satu yang terlarang dan sering dilakukan dalam masyarakat adalah sogok-menyogok. (Shihab : 2009, h. 498)
Sejalan dengan pendapat diatas, Tafsir Ath-Thabari menjelaskan bahwa memakan harta dengan cara yang bathil maksudnya ialah memakannya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh Allah Ta’ala. (Thabari : 2008, h. 194)
Dalam tafsir al-Azhar pun menyatakan bahwa memakan harta bathil artinya ialah memakan harta benda dengan jalan yang salah, ialah tidak menurut jalannya yang patut dan benar. (Hamka :2015, h. 356)
Dengan beberapa pendapat ulama tafsir diatas, penulis berpendapat bahwa memakan harta secara bathil termasuk korupsi/suap-menyuap merupakan sesuatu yang mengarah keperbuatan dosa dan jalan yang tidak dibenarkan oleh syariat. Contoh konkrit yang dapat dilakukan pemerintah ialah memberikan edukasi mengenai ancaman terhadap pelaku korupsi, dan mensosialisasikan hukum yang berlaku di Indonesia. 
Contoh konkret yang dapat dilakukan pemerintah ialah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya korupsi, kolusi, dan nepotisme dan syiar mengenai penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, Penyesuaian diri di Era Global
Ketergantungan pada peraturan pada akhirnya tidak mendorong lahirnya kreativitas dalam pemberian pelayanan. Dampaknya adalah pelayanan menjadi kaku dan tidak inovatif sehingga tidak mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat yang selalu berkembang. ( Agus : 2012, h. 87)
Aparatur Negara Indonesia mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan era ini, kemudian memenangkan persaingan  global, dengan terus menerus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme, komitmen dan integritas tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala karya kreativitas dan inovasi. ( Feisal : 2004, h. 129)
Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi, social dan budaya, maka beban tugas pemerintah atau Pemda semakin luas. Disemua bidang kehidupan diperlukan suatu aparat birokrasi yang inovatif dan tidak statis, dalam bekerja dan berkarya. (https://marzanianwar.wordpress.com/2014/10/17/agama-dalam-birokrasi-modern-di-indonesia-marzani-anwar/ akses 9 april 2018)
Mengingat kebutuhan masyarakat akan pelayanan semakin kompleks, maka keharusan aparat birokrasi yang ahli dibidangnya serta memiliki kemampuan menterjemahkan keinginan masyarakat adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditawar-menawar lagi. (http://ekoteguh23.blogspot.co.id/2010/10/pemecahan-masalah-birokrasi-dan.html akses 9 april 2018)
Nilai agama sebagai landasan manusia untuk melakukan kreasi-kreasi dan inovasi dalam kehiudpannya. Kreasi (al-ibda’ bil jadid) dan inovasi (al-akhzdu bil jadid) yang berlandaskan agama akan melahirkan sebuah peradaban yang luhur. (Said : 2012, h. 167)
Pernyataan diatas sejalan dengan firman Allah Swt yang berbunyi:
                    
Artinya : “Dan katakanlah: ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat amal kamu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Yang Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”(Q.S. At-Taubah [9]: 105)
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat ini bertujuan untuk mendorong manusia untuk mawas diri dan mengawasi amal-amal mereka dengan jalan mengingatkan mereka bahwa setiap amal yang baik dan yang buruk memiliki hakikat yang tidak dapat disembunyikan dan mempunyai saksi-saksi yang mengetahui dan melihat hakikatnya, yaitu Rasul Saw. (Shihab : 2009, h. 238)
Sejalan dengan pendapat di atas, dalam Tafsir ath-thabari menjelaskan bahwa Allah Swt memberitahukan apa yang dilakukan oleh manusia, Dia akan membalas perbuatan kalian, sehingga yang baik akan mendpat balasan yang baik, dan yang buruk akan mendapat balasan yang buruk pula. ( Thabari :2009, h. 217)
Ayat di atas bila dianalisis lebih jauh mempunyai tiga pokok pikiran: 1) Perintah untuk bekerja, berkarya, beramal; 2) Pekerjaan yang dilakukan apa pun bentukknya akan dievaluasi oleh Allah, Rasul, dan orang-orang Mukmin; 3) Hasil pekerjaan itu akan dinampakkan nanti di hari akhirat. (Kemenag RI : 2012, h. 208 )
Contoh konretnya ialah dengan melihat perkembangan zaman yang semakin lama semakin maju dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, maka dapat diterapkan sistem elektronik dalam birokrasi, agar mempermudah aparat dan masyarakat dan meminimalisir tindak pungli (pungutan liar).
Keempat, Konsistensi Penegakkan Hukum dan Pengawasan Masyarakat
Adapun hubungan yang ada adalah kesejajaran antara pemegang kekuasaan dengan yang dikuasai. Bahkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan berhak untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah atau penguasa. Citra demokrasi dalam masyarakat madani menempatkan kontrol rakyat sangat penting terhadap jalannya pemerintahan, control of government by the governed. (Miftah : 2010, h. 213) Hal ini membutuhkan suatu penegasan hukum yang tegas, pengawasan yang melekat dan konsistensi didalam pelaksanaan segala aturan dan penegakkan hukum yang ada. (Harun : 2016, h. 281)
Berpijak pada sejumlah analisis itulah, maka penulis cenderung mendukung ide penyebarluasan arti penting dan peranan kontrol diimbangi dengan pengamalan nilai-nilai agama secara konsekuen. Maka selain syiar mengenai nilai-nilai dan norma agama maka pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sangat diharapkan, dan hukum ditegakkan demi kemaslahatan umat. 
Pada rumusan pasal-pasal Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini terdapat tiga macam hukuman ta’zir, yaitu sanksi pidana penjara, sanksi pidana denda, dan sanksi pidana mati. (Kemenag RI : 2012, h. 138)
Dalam konsep syariah Islam utamanya fiqh jinayah terdapat sabda Nabi Muhammad Saw yang dapat dijadikan landasan bahwa penegakan hukum ini harus benar-benar adil, tidak pandang bulu. (Harun :2016, h. 280) Penegakkan hukum itu harus ditegakkan dengan konsisten dan sungguh-sungguh karena bila tidak, maka penegakkan hukum sebagai fungsi penegakkan nilai dan norma dalam masyarakat akan menjadi aturan-aturan formal yang tidak bisa ditegakkan dan hanya memiliki aturan-aturan tanpa memiliki makna apa-apa. Bila hukum sudah tidak bisa ditegakkan, maka kehancuran bangsa dan Negara ini sudah tinggal menunggu saat-saat akhirnya saja. 
Menurut Kementerian Agama RI dalam buku Tafsir Al-Qur’an Tematik Maqasidusy-Syariah menjelaskan dalam hadits Nabi dijelaskan, pelaku praktik suap-menyuap keduanya tidak terlepas dari siksaan. Sebagaimana sabda Rasulullah, “ar-Rasyi wal-murtasyi fin-nar”, penyuap dan yang disuap semuanya dineraka. (Riwayat at-Tabrany dari ibnu Umar). (Kemenag RI :2012, h. 153) 
Penutup 
Kesimpulan dari makalah yang telah penulis buat kali ini, ialah menciptakan Qur’ani Mentality, yang mana membedah kasus birokrasi yang berbelit di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain karena lemahnya integritas, lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum, Aparatur Negara yang kurang professional dibidangnya, serta tidak transparannya informasi birokrasi. Solusi yang dapat dilakukan untuk membenahi sistem biroktasi yang berbelit dan mental aparatur yang korup antara lain dengan membangun etos kerja yang berintegrasi dunia dan akhirat, sosialisasi dan edukasi bahaya korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyesuaian diri di era global, dan yang terakhir penegakkan hukum dan pengawasan dari masyarakat. Memang revolusi mental tak bisa dilakukan secara instant, tetapi dengan mengahadirkan Al-Qur’an merupakan solusi yang tepat sebagai obat pembenahan masalah yang terjadi di kehidupan salah satunya di lingkungan birokrasi.



DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Thoha, Miftah, “Birokrasi dan Politik di Indonesia”, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2010
Kementerian Agama, “Tafsir Al-Qur’an Tematik (Maqasidusy-Syariah Memahami Tujuan Utama Syariah), Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2013.
Kementerian Agama, “Tafsir Al-Qur’an Tematik (Pembangunan Ekonomi Umat), Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2012.
Shihab, Quraish, “Secercah Cahaya Ilahi (Hidup Bersama Al-Qur’an)”, Bandung : PT Mizan Pustaka, 2007.
Shihab, Quraish, “Lentera Al-Qur’an (Kisah dan Hikmah Kehidupan)”, Bandung : PT Mizan Pustaka, 2008.
Dwiyanto, Agus, “Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia”, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012
Tamin, Feisal, “Reformasi Birokrasi (Analsis Pendayagunaan Aparatur Negara)”, Bandung : Penerbit Belantika, 2004 
Iba, Basri, “Solusi Al-Qur’an tentang Problematika Sosial, Politik, Budaya, Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994.
Qardhawi, Yusuf, “ Islam Solusi Utama Bagi Umat”, Jakarta : Lintas Semesta, 2004. 
Al-Audah, Salman, “Revolusi dalam Sorotan Islam”, Jakarta : Mutiara Publishing, 2014.
Aqil, Said, “Tasawuf sebagai Kritik Sosial (Mengedepankan Islam sebagai Inspirasi, bukan Aspirasi)”, Jakarta: SAS Foundation, 2012.
Al-Rasyid, Harun, “Fikih Korupsi (Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syariah), Jakarta: Prenada Media Group, 2016
Kementerian Agama RI, “Etika Berkeluarga, Bermasyarakat dan Berpolitik”, Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2012.
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 5, Jakarta : Lentera Hati, 2002.
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 1, Jakarta : Lentera Hati, 2002.
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 2, Jakarta : Lentera Hati, 2002.
Hamka, “Tafsir Al-Azhar”, Jakarta : Gema Insani, 2015
Muhamaad, Abu Ja’far, “Tafsir Al-Thabari” Volume 13, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009
Muhammad, Abu Ja’far, “Tafsir Al-Thabari” Volume 3, Jakarta : Pustaka Azzam, 2008
Muhammad, Abu Ja’far, “Tafsir Al-Thabari” Volume 7, Jakarta : Pustaka Azzam, 2008

B. Internet
1. https://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/17595581/kegagalan.reformasi.birokrasi, akses 8 april 2018
2. https://hanifkenshi.blogspot.co.id/2012/06/reformasi-birokrasi-sebagai-upaya_2822.html, akses 9 april 2018 
3. http://ekoteguh23.blogspot.co.id/2010/10/pemecahan-masalah-birokrasi-dan.html, akses 9 april 2018
4. https://marzanianwar.wordpress.com/2014/10/17/agama-dalam-birokrasi-modern-di-Indonesia-marzani-anwar/, akses 9 april 2018

Ayah & Ibu : Madrasah al Ula

PERAN SENTRAL KELUARGA : UJUNG TOMBAK PENDIDIKAN KARAKTER ANAK BANGSA

Pendahuluan
Islam memandang bahwa anak adalah karunia yang diciptakan dan dianugerahkan Allah Swt untuk sepasang suami istri yang telah berjanji menjalin ikatan suci pernikahan. (Raihana : 2015, h. 39) Anak merupakan amanah dari Allah Swt yang paling berharga, bak permata yang masih polos. Permata itu siap menerima berbagai bentuk pahatan serta memiliki kecenderungan terhadap kebiasaan yang diberlakukan kepadanya oleh ayah dan ibunya. Ya, anak adalah amanah. (Zarman : 2017, h. 93) Lebih dari itu, anak adalah qurrata a’yuun, penyedap mata, dan tentunya penetram jiwa buat kedua orangtuanya. (Eddy : 2004, h. 2) Seperti yang dimunajatkan setiap selesai sholat kepada Allah. (Huzaery : 2015, h. 8) Menjaganya, tentu kewajiban orang tua.
Terminologi Al-Qur’an menyatakan bahwa anak sering disebut dengan kata walad atau aulad. Selain itu, sering juga disandingkan dengan kata amwal (harta). Harta ini diberikan oleh Allah Swt sebagai rezeki dan karunia yang menyenangkan bagi orang yang menerimanya. (Baihaqi : 2012, h. 5) Akan tetapi,  jika tidak pandai mengelolanya, harta justru dapat mencelakakan manusia yang dititipkan harta tersebut. Demikian juga halnya dengan anak. Awalnya anak adalah semacam rezeki yang menyenangkan bagi orangtua. Selanjutnya, anak dapat menjadi beban dan masalah bagi orangtua ataupun lingkungannya jika tidak dikelola dengan baik.
Zaman semakin berkembang, tentunya permasalahan semakin kompleks, sebuah penelitian  yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2013 menyatakan bahwa angka kenakalan remaja di Indonesia mencapai 6325 kasus, 2014 : 7007 kasus, 2015 : 7762 kasus. Artinya dari tahun 2013-2015 mengalami kenaikan sebesar 10,7 % yang meliputi kasus kenakalan remaja diantaranya, pencurian, pembunuhan, pergaulan bebas dan narkoba. Prediksi tahun 2016 mencapai 8567,97 kasus, 2017 sebesar 9523, 97 kasus, 2018 sebanyak 10549,70 kasus, 2019 mencapai 11685,90 kasus dan pada tahun 2020 mencapai 12944,47 kasus. Mengalami kenaikan tiap tahunnya sebesar 10,7 % (http://imadiklus.com/wp-content/uploads/2016/10/LENPNF2016-LuluPutriUtami-UNTIRTA-PLS-Sebagai-Solusi-Alternatif-Kenakalan-dan-Gegradasi-remaja.pdf, akses 3 maret 2018)
Beberapa fakta diatas merupakan contoh temuan yang mengejutkan, dilihat dari aspek pendidikan Islam, terutama dalam konteks keluarga merupakan sedikitnya contoh dari bentuk kegagalan dalam penataan rumah tangga. Terlalu banyak kasus-kasus yang merusak generasi anak bangsa untuk disebutkan satu persatu. Lantas bagaimana para orangtua dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan amanah yang telah di berikan di hadapan mahkamah Allah Swt kelak? Padahal Allah Swt sudah menegaskan dalam firmannya yang menyatakan bahwa “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari api yang bahan bakarnya adalah manusia-manusia dan batu-batu; penjaganya malaikat-malaikat yang keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia diperintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim [66]:6)
Berangkat dari hal-hal tersebut, menurut penulis nampaknya sangat perlu untuk disadari bagi kita semua betapa pentingnya peran sebuah keluarga, yang dalam kesempatan kali ini penulis akan memaparkan berbagai fakta, permasalahan dan solusi  menurut perspektif Al-Qur’an, dengan judul Peran Sentral Keluarga : Ujung Tombak Pendidikan Karakter Anak Bangsa. 
Apa yang Menyebabkan Krisis Moral Melanda Mental Anak Bangsa?
Sebagaimana yang kita rasakan saat ini, kita sedang di hadapkan dengan kerusakan akhlak yang semakin merajalela di kalangan generasi muda.  Hal ini terjadi bukan tanpa alasan. Kita dapat merasakan pola pikir dan pola kehidupan yang menitikberatkan kehidupan duniawi yang tidak berlandaskan agama semakin menguat. (Zarman : 2017, h. 64) Kehidupan politik, sosial, ekonomi, hukum, seni, dan pendidikan semakin dijauhkan dari paham agama. Mengapa demikian? Karena lemahnya banteng pertahanan diri para penerus negeri yang nampaknya sudah dikuasai dengan kemajuan zaman dan teknologi.
Selain itu, kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanak. (http://ntb.bkkbn.go.id/lists/artikel/dispform.aspx?id=673&contenttypeid=0x0/ diakses 4 april 2018) Sekian banyak penyakit moral yaitu egois, anarkis, hilangnya rasa percaya diri, sombong, munafik, dan tidak bertanggungjawab adalah bersumber dan berawal dari suasana kehidupan keluarga. (Utfatmi : 2011, h.31)
Akibatnya, pergaulan bebas, hura-hura, pecandu narkoba bertebaran, lenyapnya sopan santun, rendahnya semangat belajar dan berusaha, tawuran, telah menjadi penyakit yang banyak menjangkiti kaum remaja saat ini. Kaburnya nilai kebenaran yang muncul karena menguatnya pandangan hidup sekuler yang meminggirkan agama. Sekiranya sejak awal telah ditanamkan identitas mereka sebagai muslim, lengkap dengan seperangkat aturan dan nilai yang harus dipegang teguh, maka mereka tidak perlu mengalami krisis identitas ini. (Zarman : 2017, h. 72) 
Kemudian bagaimana para orangtua dapat menjelaskan kepada Allah Swt mengenai pertanggungjawaban mereka akan keluarganya? Padahal Allah Swt telah mengingatkan kita pada firmannya yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦ 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari api yang bahan bakarnya adalah manusia-manusia dan batu-batu; Diatasnya malaikat-malaikat yang kasar-kasar, yang keras-keras, yang tidak mendurhakai Allah menyangkut apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim [66]:6)
M.Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan ayat ini menggambarkan bahwa kedua orangtua bertanggungjawab terhadap anak-anak dan juga pasangan masing-masing sebagaimana bertanggungjawab atas kelakuannya sendiri. Ayah dan ibu diperintahkan menciptakan suatu rumah tangga yang diliputi oleh nilai-nilai agama serta dinaungi oleh hubungan yang harmonis. (Shihab: 2009, h. 178)
Sejalan dengan tafsir ulama sebelumnya, Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini berbicara mengenai perintah untuk bertakwa kepada Allah dan berpesanlah kepada keluarga kalian untuk bertakwa kepada Allah. (Katsir : 2003, h. 229)
Sepakat dengan pernyataan-pernyataan diatas, didalam Tafsir Ath-Thabari dijelaskan pula bahwa maksud dari ayat tersebut ialah ajarilah keluargamu dengan melakukan ketaatan kepada Allah yang dengannya akan menjaga diri mereka dari neraka. (Thabari : 2001, h. 491)
Menurut hemat penulis, sudah seharusnya lingkungan keluarga dijadikan sebagai “sekolah pertama” bagi pendidikan karakter anak. Baik dan buruknya seorang anak terlihat dari cara kedua orangtuanya mendidik, sampai dikatakan bahwa anak adalah cerminan dari orang tuanya. Hendaknya para orangtua melaksanakan dan mengupayakan perintah Allah Swt untuk menyelamatkan dirinya dan keluarganya dari panasnya api neraka. Karena semua akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak atas apa yang diamanahkannya.
Keadaan keluarga yang tidak harmonis dapat menjadikan sebab timbulnya kenakalan remaja. Ketidak harmonisan dalam keluarga bukan hanya soal perceraian, kekerasan dalam rumah tangga ataupun himpitan ekonomi, namun penyumbang tertinggi permasalahan ini terdapat pada ketidakfahaman orang tua pada substansi dasar-dasar pendidikan. (http://imadiklus.com/wp-content/uploads/2016/10/LENPNF2016-LuluPutriUtami-UNTIRTA-PLS-Sebagai-Solusi-Alternatif-Kenakalan-dan-Gegradasi-remaja.pdf akses 4 april 2018)
Lalu Bagaimana Al-Qur’an Memandang Peran Sentral Keluarga sebagai Ujung Tombak Pendidikan Karakter Anak Bangsa?
Islam sebagai “Agama Samawi” yang terakhir mempunyai moral Islam, yang mengatur manusia dengan Allah (khalik), mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya, serta hubungan manusia dengan dirinya sendiri. (Salam : 2007, h. 84) Tak terkecuali menyangkut keluarga yaitu sebagai ujung tombak pendidikan karakter anak. Karena keluarga merupakan kesatuan terkecil dalam masyarakat yang sangat berpengaruh kepada masa depan bangsa dan Negara. (Ulfatmi : 2011, h. 30) Menurut hemat penulis, peran sentral keluarga sebagai pendidik utama, secara garis beras meliputi beberapa aspek, antara lain memberikan pengajaran dan arahan mengenai akidah, ibadah, dan akhlak. 
Pertama, Penanaman Akidah
Hal yang pertama dan paling utama peran keluarga dalam pembentukkan karakter anak ialah Tauhidullah. Tauhid secara bahasa adalah mengetahui dengan sebenar-benarnya bahwa sesuatu itu satu. Secara terminologis, tauhid adalah penghambaan diri hanya kepada Allah Swt dengan menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya dengan penuh rasa rendah hati , cinta, harap, dan takut hanya kepada-Nya. (Musdah : 2011, h. 6) Mengesakan Allah ini adalah prinsip yang paling utama di dalam Islam karena semua nilai didalam Islam dibangun atas dasar prinsip Keesaan Allah. Inilah misi utama para Nabi dan Rasul yang diturunkan Allah ke bumi. (Wendi : 2017, h. 163) 
Nabi Saw telah memberikan petunjuk kepada kita sebagaimana dalam riwayat hadits berikut :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Saw bersabda, “Ajarkanlah kalimat pertama kepada anak-anak kalian ‘Laa Ilaha Illallah’ dan talqinkan ketika akan meninggal dengan kalimat ‘Laa Ilaha Illallah”.” (HR. Hakim)
Hal ini juga senada dengan firman Allah Swt yang berbunyi :
وَإِذۡ قَالَ لُقۡمَٰنُ لِٱبۡنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَيَّ لَا تُشۡرِكۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣ 
Artinya : “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai Anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar’.” (QS. Luqman [31]: 13)
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk kesyukuran kepada Allah, dan yang tercermin pada pengenalan terhadap-Nya dan anugerah-Nya, kini ayat tersebut menjadi pelestarian kepada anaknya. Luqman memulai nasihatnya dengan menekankan perlunya menghindari syirik/mempersekutukan Allah. (Shihab : 2002, h. 127)
Sejalan dengan penjelasan diatas, Tafsir al Qurthubi menyatakan bahwa makna ayat diatas merupakan perkataan yang benar berisikan perintah Allah Swt dan Luqman memerintahkan anaknya dengan kalimat yang sama yaitu mengesakan Allah. (Qurthubi : 2009, h. 151)
Tak jauh berbeda dengan berbagai pernyataan diatas, Tafsir Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini merupakan upaya Luqman dalam memberikan pengajaran kepada anaknya bahwa mempersekutukan Allah Swt merupakan suatu kedzaliman yang besar. (Thabari : 752)
Penulis dapat menyimpulkan berdasarkan tafsir para ulama diatas, bahwa ayat tersebut merupakan perintah langsung dari Allah Swt untuk  seorang ayah yang merupakan salah satu orangtua dari sang anak untuk keharusan  mengesakan Allah dan larangan mempersekutukan Allah Swt. Tentunya dengan memahami ayat diatas kita dapat memetik hikmah bahwa hal yang paling pertama dan utama ialah menanamkan akidah yang kuat untuk generasi penerus kita, karna akidah merupakan pondasi diri yang mana apabila akidah sang anak baik, maka prilaku dan sifatnya akan menjadi baik. Dan sebaliknya, ketika sang anak tidak memiliki akidah yang kuat maka dia akan mudah goyah diterpa keganasan zaman yang semakin menyingkirkan nilai-nilai agama dari kehidupan. 
Raihana dalam bukunya yaitu Tanggung Jawab Orangtua terhadap Pendidikan Anak dalam Keluarga menjelaskan bahwa menurut Imam Sajjad as berkata: “Engkau mempunyai tanggungjawab untuk mendidiknya, menunjukkan kepada Tuhannya dan membantunya untuk taat kepada-Nya. Oleh sebab itu, berbuatlah dalam urusannya seperti perbuatan orang yang tahu jika ia berbuat baik kepadanya maka ia mendapat pahala dan jika berbuat buruk kepadanya maka ia mendapat siksa.” (Ulfatmi : 2015, h. 49)
Kedua, Penguatan Ibadah
Selain penanaman akidah, Imam al-Ghazali juga menganjurkan agar anak menyibukkan diri dengan aktivitas ibadah. Karena ibadah merupakan perwujudan kuat atau lemahnya akidah seorang muslim. ( Huzaery : 2014, h. 177) Menjelaskan aspek pendidikan ibadah tidak sebatas tentang kaifiyah dimana menjalankan ibadah lebih bersifat fiqiyah termasuk menanamkan nilai-nilai dibalik ibadah tersebut. Misalnya seperti ibadah shalat. (Raihana : 2015, h. 50) 
Allah Swt memerintahkan secara khusus mengenai perintah ibadah salah satunya adalah shalat yang ditujukan kepada keluarga sebagaimana firmannya yang berbunyi:
وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَيۡهَاۖ لَا نَسۡ‍َٔلُكَ رِزۡقٗاۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُكَۗ وَٱلۡعَٰقِبَةُ لِلتَّقۡوَىٰ ١٣٢ 
Artinya: “Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bersungguh-sungguhlah bersabar atasnya. Kami tidak meminta kepadamu rezeki, Kami lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan kesudahan adalah bagi ketakwaan.” (QS. Thaha [20]: 132)
M.Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan ayat ini memerintahkan Nabi Saw dan setiap kepala keluarga muslim bahwa dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat secara baik dan berkesinambungan pada setiap waktunya dan bersungguh-sungguh wahai Nabi Muhammad, dalam bersabar atasnya, yakni dalam melaksankannya. (Shihab : 2002, h. 712) 
Mengingat betapa tegasnya Allah Swt memberikan perintah untuk melaksanakan ibadah shalat dan mengajarkannya kepada generasi-generasi penerus kita, dalam firmannya pada QS. Luqman [31]: 17 yang berbunyi:
يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ ١٧ 
Artinya:”Hai Anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman [31]: 17)
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan mengenai nasihat Luqman di atas menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan amal-amal shaleh yang puncaknya adalah shalat, serta amal-amal kebajikan yang tercermin dalam amr ma’ruf dan nahi munkar, juga nasihat berupa perisai yang membentengi seseorang dari kegagalan yaitu sabar dan tabah. (Shihab : 2002, h. 137)
Sejalan dengan pernyataan diatas, Tafsir Al-Qurthubi menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan tentang seorang ayah yang berwasiat kepada anaknya dengan ketaatan-ketaatan yang paling besar yaitu shalat, inilah ketaatan dan keutamaan paling utama. (Qurthubi : 2009, h. 163)
Tak jauh berbeda dengan tafsir-tafsir sebelumnya, Tafsir Ath-Thabari juga menjelaskan bahwa sesungguhnya semua itu termasuk perkara-perkara yang diperintahkan Allah agar dilaksanakan dengan keteguhan. ( Thabari : 2009, h. 767)
Berangkat dari tafsir-tafsir diatas, maka penulis dapat mengambil makna bahwa Allah Swt telah memerintahkan kepada para orang tua untuk memberikan pengajaran kepada anak-anak untuk menjalankan kewajiban sebagai umat muslim yaitu melaksanakan shalat. Penguatan ibadah yang diajarkan oleh orang tua tidak semata-mata hanya sebuah gerakan-gerakan tanpa arti, tetapi juga berperan mengajarkan bahwa substansi shalat tak hanya sebagai aktifitas untuk menggugurkan kewajiban sebagai umat muslim, tetapi juga memahami substansi dan makna dari shalat itu sendiri, yang apabila kita pahami bahwa shalat menjauhkan dari perbuatan keji dan munkar. dengan upaya demikian maka tertanam pada jiwa sang anak ruhiyah ibadah yang dilakukannya selama ini.  
Ketiga, Pendidikan Akhlak
Akhlak merupakan fondasi dasar sebuah karakter diri. Sehingga pribadi yang berakhlak baik nantinya akan menjadi bagian dari masyarakat yang baik pula. Akhlak dalam Islam juga memiliki nilai yang mutlak karena persepsi antara akhlak baik dan buruk memiliki nilai yang dapat diterapkan pada kondisi apapun. Tentu saja, hal ini sesuai dengan fitrah manusia yang menempatkan akhlak sebagai pemelihara eksistensi manusia sebagai makhluk yang paling mulia. (Ulil : 2012, h. 68)
Rasulullah dinyatakan berakhlak mulia karena sikap dan ketaatannya pada ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an. Ketaatan beliau menjadi bagian yang tak terpisahkan pada setiap suasana kehidupannya, sehingga jawaban Aisyah Radhiyallahu Anha tentang akhlak beliau menjadi batasan ideal tentang pemaknaan seorang itu sempurna tidaknya akhlaq karimah-nya. (Ulil : 2012, h. 75)
Pernyataan diatas senada dengan firman Allah Swt yang berbunyi:
لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا ٢١ 
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Tafsir Ibnu Katsir  menjelaskan ayat yang mulia ini adalah pokok yang agung tentang mencontoh Rasulullah Saw dalam berbagai perkataan, perbuatan, dan perilakunya. Untuk itu Allah Swt memerintahkan manusia untuk meneladani Nabi Muhammad Saw pada hari Ahzab dalam kesabaran, keteguhan, kepahlawanan, perjuangan dan kesabarannya dalam menanti pertolongan dari Rabb-nya. (Katsir : 2003, h. 461)
Sejalan dengan tafsir diatas, dalam Tafsir Jalalain juga dijelaskan bahwa jika bercita-cita ingin menjadi manusia yang baik, berbahagia hidup di dunia dan akhirat, maka meneladani Rasulullah Saw merupakan jalan yang tepat. (http://www.risalahislam.com/2014/01/teladan-rasulullah-saw-tafsir-qs-al.html akses 16 april 2018)
Berdasarkan tafsir dari berbagai ulama diatas, maka penulis dapat memahami bahwa tugas orangtua sebagai sekolah pertama untuk sang anak memang bukan hal yang mudah, tetapi Islam sudah menyajikan dan menunjukkan bahwa tuntunan pendidikan akhlak yang paling tepat diterapkan ialah meneladani akhlak Rasulullah Saw, yaitu utusan Allah Swt yang Maha Mulia. Rasulullah telah memberikan keteladanan sikap, sifat serta prilakunya disetiap aspek kehidupan. Ini artinya kita sebagai umat Islam sudah menemukan “kamus lengkap” pedoman akhlak dikehidupan. 
Pendidikan akhlak dalam keluarga dilaksanakan dengan contoh teladan dari orangtua. Perilaku sopan santun orang dalam hubungan dan pergaulan antara ibu dan bapak, perlakuan orangtua terhadap anak-anaknya, dan perlakuan orangtua terhadap orang lain didalam lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat, akan menjadi teladan bagi anak-anak. (Hamid : 2013, h. 197)
Penutup
Penulis dapat menyimpulkan bahwa anak merupakan karunia luar biasa dari Allah Swt untuk para orang tua, anak juga sering disandingkan dengan kata “harta” yang apabila harta ini tidak dijaga dengan baik, maka akan menjadi kemalapetakaan bagi orangtuanya. Penyebab moral anak bangsa mengalami krisis identitas antara lain karena lemahnya banteng akidah dan identitas mereka sebagai seorang muslim. Karena zaman semakin maju dan berkembang dan permasalahan semakin kompleks, maka anak yang tak mampu menghadapi tantangan-tantangan dunia akan kalah dan menjadi budak zaman kekinian. Jika dari awal sang anak sudah memiliki pertahanan iman dan takwa, maka anak bangsa tak perlu mengalami krisis identitas ini. 
Solusi yang ditawarkan Al-Qur’an untuk keluarga yang merupakan ujung tombak pendidikan karakter anak bangsa antara lain secara garis besar yaitu penanaman akidah, penguatan ibadah, dan pendidikan akhlak. Hal ini selain mengacu kepada Al-Qur’an juga pada keteladanan Rasulullah Saw yang menjadi solusi tepat untuk memperbaiki karakter anak bangsa saat ini. 


DAFTAR PUSTAKA
A. Buku 
Raihana, “Tanggung Jawab Orangtua terhadap Pendidikan Anak dalam Keluarga Kajian Surah At-Tahrim Ayat 6”, Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2015.
Adriansyah, Eddy, dkk, “Jendela Keluarga”, Bandung : MQS Publishing, 2004. 
Baihaqi, Ihsan, “Renungan Dahsyat untuk Orangtua”, Bandung : Khazanah Intelektual, 2012.
Zarman, Wendi, “Ternyata Mendidik Anak cara Rasulullah Mudah & Efektif”, Jakarta : PT. Kawah Media, 2017
Huzaery, Hery, “Agar Anak Kita menjadi Saleh (Islamic Parenting Series)”, Solo : Penerbit Aqwam, 2015
Musdah, Siti, “Membangun Surga di Bumi (Kiat-kiat Membina Keluarga Ideal dalam Islam)”, Jakarta : PT. Gramedia, 2011.
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an) volume 12”, Jakarta : Lentera Hati, 2002. 
Ja’far, Abu,  “Tafsir Ath-Thabari” Volume 22”, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009.
Muhammad, Bin Abdullah, “Tafsir Ibnu Katsir” Volume 8”, Bogor : Pustaka Imam Syafi’I, 2003.
Muhammad, Bin Abdullah, “Tafsir Ibnu Katsir” Volume 5”, Bogor : Pustaka Imam Syafi’I, 2003.
Ja’far, Abu,  “Tafsir Ath-Thabari” Volume 20”, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009.
Qurthubi, “Tafsir Al-Qurthubi” Volume 14, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 11”, Jakarta : Penerbit Lentera Hati, 2003.
Hamid, Hamdani dkk, “Pendidikan Karakter Perspektif Islam”, Bandung : Pustaka Setia, 2013
Ulfatmi, “Keluarga Sakinah dalam Perspektif Islam”, Kementerian Agama RI, 2011
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 7”, Jakarta : Penerbit Lentera Hati, 2002
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 14”, Jakarta : Penerbit Lentera Hati, 2002
Amri, Ulil, “Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an”, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2012
Raihana, “Tanggung Jawab Orangtua Terhadap Pendidikan Anak dalam Keluarga Kajian Surah Al-Tahrim Ayat 6”, Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2015
Musdah, Siti, “Membangun Surga di Bumi: Kiat-kiat Membina Keluarga Ideal dalam Islam”, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2011
B. Internet
http://imadiklus.com/wp-content/uploads/2016/10/LENPNF2016-LuluPutriUtami-UNTIRTA-PLS-Sebagai-Solusi-Alternatif-Kenakalan-dan-Gegradasi-remaja.pdf, akses 3 maret 2018
http://ntb.bkkbn.go.id/lists/artikel/dispform.aspx?id=673&contenttypeid=0x0/ diakses 4 april 2018)
http://www.risalahislam.com/2014/01/teladan-rasulullah-saw-tafsir-qs-al.html akses 16 april 

Zuhud Modern di Era Korupsi Merajalela

   MENGHADIRKAN ZUHUD MODERN : SOLUSI AL-QUR’AN MENGATASI ‘DARURAT’ KORUPSI
A. Pendahuluan
     Indonesia darurat korupsi! Pernyataan ini agaknya pantas dilontarkan menggambarkan kondisi kebobrokan mental Indonesia. Penyebab masalah ini bermuara dari sifat rakus yang ada pada diri manusia. Kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman berbahaya bangsa (Wayan, 2017:80). Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam telah memberikan solusi yaitu menghadirkan zuhud modern dalam rangka mengatasi darurat korupsi.
Sebuah temuan yang mengejutkan Indonesia didapati sebagai Negara terkorup urutan pertama se-Asia atau peringkat tiga sedunia (Romli, 2016:8). Fakta lain menyebutkan, tercatat sepanjang tahun 2001 sampai 2012 uang Negara yang berhasil dikorupsi oleh pada pemeran syahwat birahi ini sebesar 168,19 trilyun rupiah. Melibatkan 1.842 orang terdakwa yang telah diputuskan tetap oleh Mahkamah Agung (MA). Belum ditambah lagi jumlah yang masih dalam tahap penyelidikan dan yang belum terungkap (Zakaria, 2016:12). Sekiranya, pendiri republik ini masih dapat berbicara dan mengutarakan isi hati mereka, tentu akan sangat menyesal dan kecewa, mereka yang telah bersusah payah merebut kemerdekaan dengan tetes darah dan air mata, harus menelan pil pahit kenyataan bahwa kondisi mental Indonesia jauh dari kata Islami, padahal sebagian masyarakat Indonesia merupakan muslim nation yang sudah seharusnya menjalankan kehidupan dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an.
Sebenarnya, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, seperti yang terdapat pada pasal Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat tiga ancaman hukuman yaitu sanksi pidana penjara, sanksi pidana denda, dan sanksi pidana hukuman mati (Kemenag, 2012:138). Menilai hal tersebut nampaknya sudah cukup sensasional yaitu sampai dilakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Tetapi miris, yang membuat aturan ini tidak berjalan optimal, ternyata salah satu penyebabnya adalah seorang penegak hukum yang paling paham akan kejahatan korupsi pun juga terjerat kasus korupsi (Wayan,2017:81) Sehingga mantan ketua KPK Abraham Samad (news.detik.com) pernah mengatakan bahwa Indonesia benar-benar dalam keadaan ‘darurat’ korupsi. Sehingga untuk langkah pemberantasannya tidak bisa dengan cara biasa-biasa saja. Kita membutuhkan sebuah gagasan baru dalam mengatasi permasalahan ini. Penulis, menawarkan sebuah gagasan yaitu menghadirkan zuhud modern dalam rangka solusi Al-Qur’an mengatasi ‘darurat’ korupsi.
Penulis membagi tulisan ini menjadi tiga bagian. Bagian pertama adalah pendahuluan. Bagian kedua adalah pembahasan yang berisi korupsi dalam pandangan Islam, pengertian antara zuhud klasik dan kontemporer, serta penjelasan bagaimana cara menghadirkan zuhud modern agar dapat dijadikan solusi darurat korupsi. Ketiga berisikan kesimpulan dan saran dari penulis. 
B. Menghadirkan Zuhud Modern
1. Islam dan Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa inggris, yaitu corruption, artinya penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan sebagainya, untuk kepentingan pribadi atau orang lain (KBBI, 1995:527). Sedangkan dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang membahas tentang ancaman dan bahaya korupsi. Antara lain korupsi juga dikatakan sebagai prilaku merampok dan membajak (hirabah), penggelapan (ghulul), hasil mengambil paksa hak/harta orang lain (gasab) dan korupsi juga dapat diartikan sebagai tindakan mencuri (sariqah) (Kemenag, 2012:77)  
Prilaku korupsi di Indonesia bukan hal yang tabu lagi di mata kita. Berbagai kasus yang turut menjadi catatan kelam bangsa ini telah menjadi warna langit kehidupan masyarakat Indonesia. Anehnya, sebagian besar tindakan korupsi ini dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara yang berpendidikan tinggi serta kaya raya. Berdasarkan laporan (kompas.com), sejak tahun 2004 sampai 2017 KPK berhasil menangkap 80 kepala daerah yang terlibat dalam kasus ini. Dalam waktu belum lama ini juga, didapati kabar mengejutkan yaitu kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah anggota DPRD di kota Malang, Jawa Timur. KPK berhasil meringkus 41 orang yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dari 41 orang tersebut, hanya tersisa 4 orang yang tidak terlibat (liputan6.com). bukankah ini hal yang luar biasa mengerikannya?  
Tindakan korupsi yang marak dilakukan para pejabat Negara yang berpendidikan tinggi dan kaya ini bermuara dari sifat rakus atau serakah pada diri mereka. Sifat rakus ini merupakan maksiat pertama yang dilakukan manusia. Kita tentu mengetahui kisah Nabi Adam As yang saat itu berada di surga. Ketika itu Allah telah mempersilahkan Nabi Adam As dan istrinya untuk menyantap seluruh makanan yang ada di surga, kecuali satu pohon saja yang tidak boleh didekati. Tetapi, dengan sifat dasar manusia yang serakah ditambah dengan terbujuknya godaan syetan maka Nabi Adam tetap menyantap buah yang dilarang Allah SWT tersebut. Akibatnya, Nabi Adam As diturunkan ke bumi. Di sini kita dapat mengambil pelajaran, bahwasanya, sifat rakus atau serakah yang ada pada diri manusia menjadikan mereka gegabah dan tidak pernah merasa cukup. Sehingga bermuara dari sifat rakus tersebut lahirlah sifat hedonis, konsumtif, kapitalis, dan matrealistik yang menimbulkan seseorang menghalalkan segala cara untuk meraih harta sebanyak-banyaknya di dunia.
Keinginan manusia untuk memenuhi seluruh nafsu syahwatnya memang tidak pernah ada batasnya, kecuali mereka yang mampu mengendalikan diri dan menyadari bahwa ada akhirat sebagai tempat kembali yang sebenar-benarnya (Kemenag, 2012:208). Keserakahan manusia dalam harta juga telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadits yang berbunyi:




Artinya: Seandainya manusia telah memiliki harta yang memenuhi dua lembah pasti masih menginginkan yang ketiga. Padahal tidak ada yang mengisi perutnya kecuali tanah (pasti akan mati) (HR. Ahmad dan Ibnu ‘Abbas dan at-Tirmizi dari Ubai bin Ka’b)

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa pada dasarnya manusia selalu menginginkan lebih dari apa yang sudah di raih. Manusia yang merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna diberikan nafsu yang memiliki potensi untuk melakukan berbagai kemaksiatan di muka bumi ini termasuk korupsi, tetapi Allah telah memberikan solusi, yaitu mengupayakan pada diri agar tidak tergila-gila dengan duniawi. Salah satu caranya adalah dengan menghadirkan zuhud modern yang akan penulis jelaskan di bawah ini. 
2. Zuhud : antara Klasik dan Modern
Zuhud, secara etimologis berarti tidak adanya perhatian (Muhaya, 1993:43). Di kalangan kebanyakan sufi, zuhud dikenal sebagai tindakan menjauhi kenikmatan dunia (Gulen, 2013:93). Pada rumusan tasawuf klasik khususnya pada maqam zuhud ini, diartikan sebagai perwujudan sikap menjauhi dan isolasi terhadap keramaian duniawi, karena berniat semata-mata ingin bertemu dan makrifat kepada Allah SWT (Syukur, 1997:176). Sehingga, semua aktivitas yang berhubungan dengan keduniawian ditinggalkan dan hanya terfokus pada ibadah.
Pada zaman klasik tersebut, tindakan zuhud dilakukan sebagai perwujudan reaksi terhadap sistem sosial, politik, dan ekonomi yang menjadi pilihan terbaik dalam mengatasi perang saudara (Syukur, 1997:176). Sehingga pemaknaan zuhud sebagai tindakan isolasi diri terhadap duniawi pada masa itu dinilai sangat tepat. Tetapi, sampai saat ini pun, pemahaman zuhud yang demikian masih menjadi persoalan tersendiri. Karena penulis nampaknya kurang menyetujui jika pemaknaan zuhud yang seperti ini diterapkan dalam kehidupan modern. Islam yang dikenal sebagai agama segala zaman, memandang bahwa kehidupan modern mempunyai berbagai masalah yang makin komplek. Sehingga, tentu pemahaman zuhud harus juga dibawa menuju arah modern. Jirhanuddin (2007:49) menambahkan, bahwa menuntut, mencari dan mengejar kehidupan dunia tidaklah dilarang dan dicela dalam konsep Islam. Bahkan umat Islam dianjurkan agar berjaya di dunia. Islam tidak menginginkan umatnya bodoh, lemah, miskin dan terbelakang dalam dimensi kehidupan di dunia ini.  Sesuai dengan firman Allah SWT :
                
Artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akhirat, dan janganlah melupakan bagianmu dari dunia…(Al-Qashash [28]:77).
M. Quriash Shihab (2002, 664) menjelaskan firman Allah yang berbunyi wa la tansa nashibaka min ad-dunya  merupakan sebuah larangan melupakan atau mengabaikan bagian kita sebagai manusia di dunia. Thabathabai menambahkan, apa yang diperoleh manusia di kehidupan dunia ini adalah apa yang manusia lakukan untuk akhiratnya karena itulah yang kekal nantinya. Sehingga sebagaimana dalam istilah, apa yang ditanam itulah yang akan diraih.
Zuhud modern sangat mendukung firman Allah yang telah memerintahkan manusia untuk meraih bagiannya di dunia, tetapi  dengan demikian, bukan berarti manusia diperbolehkan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta yang diinginkannya. Ada sebuah ungkapan yang sangat cocok untuk mengambarkan sikap zuhud modern yang penulis maksud, yaitu ‘genggam dunia di tanganmu, tapi jangan di hatimu’. Sehingga, menjadi seorang kaya yang bersyukur jauh lebih baik, dari pada seorang miskin yang sabar. Meskipun terdapat kebaikan pada keduanya.  Tebba (2003:71) menambahkan seorang zahid boleh saja kaya raya dan berkuasa, tetapi perlu diingat dalam memperoleh kekayaan dan kekuasaannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar syariat Islam, serta bertujuan untuk beribadah dan meraih ridho-Nya.
3. Zuhud Modern sebagai Solusi
Pada bagian sebelumnya penulis telah menjelaskan pengertian zuhud dan perbedaan antara zuhud klasik dan modern. Dengan demikian, agaknya ini merupakan solusi tepat dalam mengatasi darurat korupsi yang sekarang merajalela di Indonesia. Didukung dengan pendapat Nata (1996:63) yang menjelaskan bahwa zuhud dapat digunakan sebagai media atau alat untuk mengurangi sifat rakus dan serakah pada kehidupan modern sekarang ini yang banyak menggejala. Tekanan utamanya adalah mengurangi kecintaan terhadap duniawi, sehingga ada keseimbangan antara dunia dan akhirat, tidak condong terhadap salah satunya saja.  Dalam realisasinya, penulis menghidangkan tiga formula dalam upaya menghadirkan zuhud modern sebagai solusi darurat korupsi. Antara lain : kesederhanaan, keteladanan, dan pendidikan yang akan penulis jelaskan sebagai berikut.

a. Kesederhanaan
Ketika seseorang telah terbiasa berlebih-lebihan dalam meraih dan menggunakan harta, maka ia akan selalu terdorong untuk terus memperbanyak, dari satu kelezatan ke kelezatan lain sampai terlampaui batas. Tak pernah cukup (Kemenag, 2012:198). Manusia harus bisa membedakan yang mana kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi secara cukup dan kebutuhan tersier adalah kebutuhan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan, tetapi tidak sampai mengancam kehidupan apabila tidak terpenuhi. Sedangkan kebutuhan tersier harusnya dipenuhi semata-mata beribadah kepada Allah SWT, tetapi nyatanya kebutuhan tersier inilah yang sering menjerumuskan manusia.
Padahal, Islam telah mengarahkan umatnya untuk membeli sesuatu yang dibutuhkan, bukan apa yang diinginkan. Karena untuk mencapai keinginan yang begitu banyak bahkan tak terbatas membuat manusia menjadi membabi-buta dan melakukan maksiat korupsi. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya yang berbunyi:
                                             
Artinya: Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan kelengahan, serta perhiasan dan bermegah-megahan antara kamu serta berbangga-bangga tentang harta dan anak-anak, ibarat hujan yang mengagumkan para petani tanam-tanamannya kemudian ia menjadi hancur dan di akhirat ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan tidaklah kehidupan dunia kecuali hanyalah kesenangan yang menipu. (QS. Al-Hadid [57]:20)

M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (Shihab,2002:441) menjelaskan maksud ayat ini bahwa  kesenangan yang diperoleh di dunia terlahir dari sifat negatif, yakni tipu daya dan pengelabuan yang melengahkan. Karena apa yang diperoleh di akhirat diukur dengan apa yang dilakukan saat hidup di dunia, kehidupan dunia sangat berharga dan berarti bagi orang beriman dalam rangka berlomba-lomba berbuat kebaikan demi meraih ridho-Nya. Bukan malah seperti yang dicontohkan oleh seorang Qarun, yang pada akhirnya dirinya dan seluruh kekayaannya ditenggelamkan ke dalam bumi, karena sikap rakus dan serakahnya, sehingga terus-menerus mengumpulkan harta dan lupa dengan yang menciptakan dirinya dan yang memberinya kekayaan. (Kemenag, 2012:199)
Amin Syukur (1997:182) menambahkan, Islam memerintahkan umatnya untuk meninggalkan hal-hal yang berlebih-lebihan, walaupun halal, hidup sederhana, menunjukkan sifat hemat dan menghindari keserakahan, dan kemewahan (Syukur, 1997:182) Hidup sederhana bukan berarti memiskinkan diri, tetapi membeli apa yang dibutuhkan dan membatasi keinginan, serta bersikap syukur yang berarti menerima nikmat dengan hati lapang dan mempergunakan sesuai dengan fungsi dan proporsinya.
b. Keteladanan
Sejarah telah mencatat tokoh-tokoh zuhud yang mendunia dan dikenang ratusan tahun lamanya. Salah satunya yaitu Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Kementerian Agama (2012:105) mengisahkan suatu ketika Umar bin Abdul Aziz didatangi anak kandungnya dalam urusan pribadi, kemudian dia memadamkan lampu yang sedang dipakainya. Ketika ditanya oleh putranya mengapa berbuat demikian beliau menjawab, bahwa lampu ini adalah milik Negara, sedangkan obrolan yang sedang terjadi bukanlah urusan Negara. Khalifah tidak boleh menggunakan barang milik Negara untuk kepentingan pribadi. Dengan kezuhudannya tersebut, hanya kurun waktu 30 bulan beliau memimpin telah berhasil memberantas kemiskinan sehingga tidak ada lagi rakyatnya yang menerima zakat. 
Seandainya para pemimpin di Negeri ini memiliki sikap zuhud seperti beliau, jangankan berbuat korupsi, menggunakan barang yang tidak jelas kehalalannya saja tidak akan, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal bahwa tingkatan zuhud ada tiga. Pertama, zuhud dalam arti meninggalkan yang haram, ini adalah zuhudnya orang awam, kedua zuhud dalam arti meninggalkan hal-hal yang berlebih-lebihan dalam perkara halal, ini zuhudnya orang khawas (istimewa) dan ketiga  zuhud dalam arti meninggalkan apa saja yang memalingkan diri dari mengingat Allah, ini adalah zuhudnya orang arif. (Rakhmat, 1998:100) Sudah jelas di sini, bahwa dengan meninggalkan sesuatu yang haram saja, seseorang sudah dapat dikatakan sebagai zuhudnya orang awam.
Sebagai pemimpin, atau seseorang yang telah diamanahkan sesuatu dan sudah dipercaya oleh masyarakat luas, tentunya harus bisa menjadi contoh atau teladan bagi bawahan-bawahannya. Sebuah penelitian (Madjid, 2015:109) menegaskan bahwa keteladanan pemimpin berpengaruh sangat besar terhadap kinerja dan sikap pegawai. Jika seorang pemimpin berprilaku tercela, tidak dapat dipercaya, dan menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi sudah pasti akan dicontoh dan diikuti oleh para bawahan-bawahannya. Sehingga, sikap pemimpin menjadi ujung tombak penentu masa depan Negara terutama dalam lingkungan pemerintahan yang marak terjadi tindakan korupsi. 

c. Pendidikan
Pendidikan yang paling utama adalah pendidikan dalam lingkungan keluarga. Disinilah, mendidik anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama suami istri (Kemenag, 2009:423).  Peran dan fungsi suami dan istri dalam membangun keluarga sama-sama penting dan saling menyempurkan. Orangtua lah yang menjadi pemegang kendali penanaman sifat zuhud anak yang harusnya dilakukan sejak dini sehingga menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Contohnya ketika seorang anak memiliki berbagai keinginan agar dituruti permintaannya. Sebagai orangtua yang bijak, agaknya tidak perlu untuk menturuti seluruh permintaan sang anak, kecuali sangat penting mendesak. Karena berawal dari sinilah, ketika keinginan anak selalu dituruti oleh kedua orang tuanya, maka ia akan tumbuh besar dengan berbagai macam keinginan yang besar pula sehingga muncullah sifat yang ditakutkan yaitu serakah dan menyebabkan prilaku korupsi. 
Selain dalam keluarga, pendidikan tasawuf khususnya zuhud perlu sekali untuk diterapkan dan diajarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Demi menanamkan mental anak bangsa yang zuhud dan sederhana. Dan pendidikan dalam lingkungan pemerintahan atau kantor juga tak kalah pentingnya, contohnya para pembuat kebijakan bisa mengadakan kajian-kajian ilmu keislaman terutama mengenai zuhud, sehingga dengan berbagai upaya pendidikan ini, diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi dararat korupsi. Jirhanuddin, (2007:44) juga menambahkan, jika maqam zuhud ini dipahami tepat seseorang tidak akan tergila-gila dengan gemerlapnya kehidupan materi, ia tidak akan rakus serta tidak mau menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu.
Apabila sikap zuhud modern sudah tertanam pada diri manusia, maka akan muncul 4K yaitu Kerja Keras, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas, dan Kerja Cerdas.
- Kerja keras : Giat bekerja dalam rangka beribadah kepada Allah SWT dan semata-mata demi meraih ridho-Nya.
- Kerja Ikhlas : Dalam bekerja ikhlas menerima walaupun berlipat-ganda dan beratus-ribu miliar, karena ini nikmat Allah, dan tidak kecewa jika yang apa yang didapat tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya, karena datang dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.
- Kerja Tuntas : Bekerja mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan menunaikan pekerjaan hingga selesai dan tuntas.
- Kerja Cerdas : Kerja penuh kreativitas dan inovasi, karena menyadari bahwa dunia merupakan lading amal yang setiap butir kebaikannya akan diperhitungkan dimahkamah Allah Swt.
C. Kesimpulan dan Saran
Zuhud merupakan salah satu maqam tasawuf yang artinya mengurangi kecintaan terhadap dunia, sehingga terjadi keseimbangan antara dunia dan akhirat. Zuhud menjadi alat yang tepat dalam mengatasi sifat keserakahan manusia dan berdampak korupsi. Formulasi dalam menghadirkan zuhud modern ada tiga : Kesederhanaan, Keteladanan, dan Pendidikan (dalam keluarga, sekolah, dan kantor)

BLOCK "Mental Block!"

Anak Indonesia terjebak ‘mental block’ ! agaknya ini cukup jadi jawaban kenapa sih generasi emas Indonesia sekarang tertutup dalam pemikir...