QUR’ANI MENTALITY : MEMBEDAH SISTEM BIROKRASI BERBELIT
Pendahuluan
Pada dasarnya substansi birokrasi/pelayanan publik selalu diartikan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan pada masyarakat. (Yusrialis : 2012, h. 81) Birokrasi pemerintah seringkali diartikan sebagai officialdom atau kerajaan pejabat. (Miftah : 2010, h. 2) Perbuatan menyakralkan jabatan birokrasi pemerintah hampir tidak bisa lagi dihindari oleh orang Indonesia. Segala urusan dari yang kecil sampai yang besar selalu membutuhkan bantuan dan peran birokrasi pemerintah. Rakyat membutuhkan dan memperoleh rejeki maupun pelayanan selalu berhubungan dengan pejabat, pegawai dan pelaku-pelaku birokrasi tersebut. Sebagai contoh, rakyat kecil sampai yang besar membutuhkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau bentuk perizinan-perizinan lainnya selalu menjumpai pejabat-pejabat ini. Rakyat membutuhkan pelayanan, pejabat mempunyai kekuasaan untuk mendistribusikan pelayanan tersebut. Maka, keramatlah birokrasi pemerintah sebagai pemegang monopoli pelayanan masyarakat.
Melihat fakta diatas, nampaknya dengan bergantungnya masyarakat dengan birokrasi memberikan peluang bagi aparat yang kurang bertanggungjawab untuk meraup keuntungan dari lahan pelayanan publik, padahal dalam Islam tidak mengakui adanya semboyan “Tujuan menghalalkan segala cara”. (Yusuf : 2004, h. 50) Birokrasi mencerminkan akhlaq bangsa dapat kita lihat pada diri bangsa kita sendiri. (http://hanifkenshi.blogspot.co.id/2012/06/refromasi-birokrasi-sebagai-upaya_2822.html akses 8 april 2018)
Kita ambil contoh didaerah istimewa Yogyakarta 61,8 persen dan Sulawesi Selatan 58,3 persen mengaku telah menerima pemberian uang/barang dari pengguna jasa. Hal ini artinya pengguna jasa telah mengeluarkan biaya ektra dari biaya yang seharusnya dikeluarkan. (Agus: 2012, h. 77).Keadaan seperti ini merupakan fenomena umum dalam pelayanan publik karena masyarakat pengguna jasa menyadari bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan lancar harus dikeluarkan sejumlah uang tambahan bagi petugas.
Temuan Indonesia Corruption Watch menempatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi pada 2010-2016. Setidaknya sekitar 3.417 ASN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi disejumlah daerah.(http://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/17595581/kegagalan.reformasi.birokrasi akses 8 april 2018).
Dengan melihat fakta-fakta diatas, nampaknya masyarakat telah melahirkan suatu budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. Sogok-menyogok, tampaknya adalah munkar yang telah dianggap ma’ruf. (Shihab : 2008, h. 244) Hal ini karena prilaku korup dibiarkan telah membudaya dalam masyarakat.
Hal ini merupakan tugas besar bagi kita semua, bahwa yang patut dirubah dan direvolusi tak semata-mata hanya sistem yang berbelit, tetapi juga mental para aparatur itu sendiri, karena apabila sistem birokrasi telah baik tetapi mental para aparatur korup, maka akan tetap ada celah bagi para oknum untuk meraup pundi-pundi kesenangan duniawi, sebaliknya jika mental para aparatur telah baik, tetapi sistem birokrasi rumit dan berbelit-belit, maka jangan heran apabila masyarakat mau tidak mau melakukan kegiatan yang kita kenal dengan “suap-menyuap” untuk mempermudah urusan mereka.
Berangkat dari fakta-fakta yang telah terjadi, nampaknya kita perlu menggali penyebab birokrasi di Indonesia berbelit, dengan melakukan Revolusi Mental Perspektif Al-Qur’an, yaitu terfokus pada Qur’ani Mentality : Membedah Sistem Birokrasi Berbelit.
Membedah Sistem Birokrasi Berbelit
Menurut hemat penulis, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya sistem birokrasi berbelit yang melahirkan peluang-peluang para aparat untuk menarik keuntungan korup, antara lain:
Pertama, Krisis Integritas
Dalam hal yang menyangkut masalah Birokrasi, Ibn Khaldun mengemukakan beberapa faktor yang menjadi sebab hancurnya sebuah Negara. Di antara sebab utama karena timbulnya kecenderungan hidup dari menikmati buah kekuasaan, sehingga timbullah korupsi pada semua sektor kekuasaan. ( Basri: 1994, h. 158)
Lemahnya Integritas yang dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara akan menyeretnya ke dalam pusaran korupsi. (https://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/17595581/kegagalan.reformasi.birokrasi akses 8 april 2018)
Dengan demikian, para pemungut harta benda tanpa alasan yang dibenarkan, siapapun yang berlaku semena-mena terhadap harta milik orang lain, siapapun yang merampok harta orang lain, siapapun yang mencegah hak orang lain, siapapun yang merampas hak milik orang lain secara umum mereka semua adalah orang-orang yang zalim. (Salman : 2014, h. 27)
Kedua, Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Menurut Soedjatmoko, sebagai akibat mekanisme kontrol didalam birokrasi yang menjadi terlalu lemah, maka timbullah pemborosan, kebocoran dan korupsi yang makin hari makin membengkak. (Basri : 1994, h. 162) Lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum ini membuka peluang besar untuk para aparat yang ingin memperkaya diri semakin mudah untuk beraksi. Tentunya hal ini merupakan penyebab mengapa selama ini Indonesia masih terdapat banyak Koruptor.
Ketiga, Ketidak Profesionalan Aparatur Negara di bidang Kerjanya
Ketidakjelasan pembagian wewenang, inkonsistensi pembagian kerja, serta sikap pimpinan kantor yang sewenang-wenang memberikan tugas kepada aparat bawahan tanpa mempertimbangkan aspek sifat pekerjaan, urgensi pekerjaan, dan dampak pemberian tugas terhadap kualitas pemberian pelayanan kepada masyarakat. (Agus : 2012, h. 70)
Selain itu, yang membuat aparatur Negara tidak professional dalam pekerjaannya ialah “memaksakan diri” masuk kedalam ranah birokrasi dengan membeli jabatan atau “status PNS”. Berdasarkan estimasi yang dilakukan KASN, total transaksi jual beli jabatan pada 2016 mencapai Rp 36,7 triliun dengan asumsi nominal untuk jabatan tinggi mulai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Disahkannya UU ASN juga akan berakibat pada kualitas pegawai negeri karena ada sekitar 1,2 juta tenaga honorer yang diangkat tanpa melalui proses seleksi. (https://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/17595581/kegagalan.reformasi.birokrasi diakses 8 april 2018) hal ini menyebabkan SDM yang sebetulnya tidak kompeten dibidangnya masuk dalam ranah birokrasi yang merumitkan sistem dan akhirnya menyulitkan masyarakat. Karena jangan sesuatu urusan itu diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya. Keahlian atau profesionalisme atau kompetensi merupakan taruhan yang utama bagi pelaku, pejabat atau penerima amanat dari rakyat dibidang pemerintahan ini. (Miftah : 2010, h. 214)
Keempat, Tidak Transparannya Informasi Birokrasi
Tidak transparannya komunikasi dari birokrasi yang menyangkut pemberian pelayanan menyebabkan pihak masyarakat pengguna jasa selalu berada pada posisi yang dirugikan. (Agus : 2012, h. 68) Contoh informasi birokrasi yang tidak transparan antara lain kepastian tentang waktu penyelesaian pelayanan.
Lalu Bagaimana Al-Qur’an Memandang Birokrasi yang Seharusnya?
Kepemimpinan bukan keistimewaan, tetapi tanggungjawab. Ia bukan fasilitas, tetapi pengorbanan ia juga bukan leha-leha, tetapi kerja keras. Ia juga bukan kesewenang-wenangan bertindak, tetapi kewenangan melayani. Kepemimpinan adalah keteladanan berbuat dan kepeloporan bertindak. (Shihab : 2007, h. 65) Islam merupakan agama yang komplit menyuguhkan berbagai macam solusi publik, tanpa terkecuali masalah birokrasi saat ini.
Menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk saat ini, tentunya tak hanya perbaikan dalam hal sistem tetapi juga membenahi mental para pelaku yang mana melalui beberapa cara, antara lain:
Pertama, Menumbuhkan Etos Kerja Orientasi Dunia Akhirat
Seperti diketahui bersama, salah satu kritik yang dilontarkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara adalah lunturnya etika berbangsa, mulai dari elite politik, birokrasi, penegak hukum, hingga meluas ke seluruh lapisan masyarakat. (Kemenag : 2012, h. 89)
Peradaban merupakan wujud dari sifat akhlakul karimah, akhlak yang terpuji dari setiap pelaku dan anggota masyarakat madani. Pemerintahan madani dan kelembagaan birokrasi madani sebagai lembaga yang akan mewujudkan masyarakat madani harusnya dikelola oleh orang-orang yang berakhlakul karimah. (Miftah : 2010, h. 230)
Syaikh Mahmud Syaltut menyatakan bahwa agama merupakan “ketentuan Ilahi yang menetapkan prinsip-prinsip umum untuk menata urusan manusia guna mencapai kesejahteraan hidup didunia dan kebahagiaan diakhirat. (Shihab : 2007, h. 74)
Artinya bahwa agama (Islam) merupakan solusi yang tepat untuk membenahi mental karena berasal dari etos kerja setiap insani yang intergrasinya dunia dan akhirat maka setiap manusia akan menyadari bahwa jabatan dan pekerjaan adalah amanah dari Allah Swt yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini senada dengan firman Allah Swt yang mengatakan :
• •• • •
Artinya : “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baiknya yang member pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (Q.S.An-Nissa [4]: 58)
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat tersebut ketika memerintahkan menunaikan amanah, ditekankannya bahwa amanah tersebut ditunaikan kepada ( ) ahliha yakni pemiliknya, dan ketika memerintahkan menetapkan hukum yang adil, dinyatakannya apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia. Ini berarti perintah berlaku adil itu ditujukan terhadap manusia secara keseluruhan. (Shihab : 2009, h. 582)
Sejalan dengan pendapat diatas, dalam Tafsir ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan kepada para pemimpin kaum muslim agar melaksanakan amanat kepada orang-orang yang telah menyerahkan urusan dan hak mereka, serta berbagai urusan mereka yang telah mereka percayakan kepada para pemimpin. (Thabari : 2008, h. 245)
Kementrian Agama RI dalam buku Etika Berkeluarga, Bermasyarakat dan Berpolitik (2012) menjelaskan bahwa:
Bila dikritisi, ayat di atas paling tidak mengandung pesan moral; 1) Allah memerintahkan untuk menunaikan berbagai macam amanah yang diamanahkan kepada siapapun yang memberikan amanah; 2) Apabila diamanahkan untuk berkuasa, maka laksanakan amanah kekuasaan itu dengan penuh keadilan; 3) perintah dan nasihat ini merupakan perintah yang paling indah untuk dijadikan pedoman; 4) Sesungguhnya Allah mendengar perkataan serta melihat gerak-gerik kalian dalam perilaku, termasuk ketika dalam berkuasa atau memerintah.
Agama mengajarkan bahwa amanah/kepercayaan adalah asas keimanan berdsarkan sabda Nabi Saw, “Tidak ada iman bagi yang tidak memiliki amanah”.
Menurut hemat penulisan, ketka seorang aparat memiliki etos kerja yang berorientasi dunia dan akhirat maka akan menyadari bahwa setiap gerak-gerik dan prilaku dikehidupan merasa ada yang mengawasi yaitu Allah Swt, dan menyadari bahwa tidak ada kebaikan dan keburukan sebesar biji sawi pun yang luput dari pembalasan dihari akhir kelak. Contoh konkrit dalam hal ini ialah mengenalkan kepada ASN bahwa tak hanya pengenalan soal fiqh ibadah, atau tata cara sholat yang hanya merupakan sebuah ritual atau gerakan saja, tetapi mengenalkan substansi sholat itu sendiri yang mana apabila kita dapat memahami bahwa sholat menjauhkan perbuatan keji dan munkar. Hal ini bermaksud bahwa pengenalan nilai-nilai moral agama sangat penting untuk dilakukan, karena untuk membenahi mental perlu asupan-asupan nilai-nilai agama.
Urgensi moral keagamaan adalah menyangkut kepentingan bangsa secara mendasar, sehingga sudah sepantasnya kalau pembinaan agama kepada ASN mendapat dukungan dari berbagai pihak. (https://marzanianwar.wordpress.com/2014/10/17/agama-dalam-birokrasi-modern-di-indonesia-masrzani-anwar/ akses 9 april 2018)
Kedua, Sosialisasi Bahaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa diwujudkan jika amanat yang dibebankan kepada lembaga ini dijalankan dengan konsekuen, adil, dan penuh akuntabilitas. (Miftah : 2010, h. 218)
Selanjutnya, maraknya KKN tersebut disebabkan antara lain karena lemahnya pengawasan dan penegakkan hokum. Untuk itu diperlukan adanya kerja sama yang baik bagi setiap pejabat yang berwenang dan menindak tegas kepada para pelaku KKN tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih, disamping adanya penyuluhan-penyuluhan terhadap kesadaran hukum, dan dakwah para ulama serta da’i kepada umat/masyarakat. (Kemenag RI :2012, h. 119)
Kemanapun ditelusuri pasti masalah korupsi itu bermuara pada sikap dan tingkah laku manusia sebagai “man behind the gun” memang harus diakui, seperti pendapat Wang yang dikutip Alatas, bahwa sumber korupsi yang senantiasa berulang adalah : buruknya hukum dan buruknya manusia, namun manusialah yang paling menentukan. ( Basri :1994, h. 160)
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
••
Artinya: “Janganlah kamu memakan harta kamu, antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa perolehan yang tidak seimbang adalah batil, dan yang bathil adalah segala sesuatu yang tidak hak, tidak dibenarkan oleh hukum, serta tidak sejalan dengan tuntunan Ilahi. Salah satu yang terlarang dan sering dilakukan dalam masyarakat adalah sogok-menyogok. (Shihab : 2009, h. 498)
Sejalan dengan pendapat diatas, Tafsir Ath-Thabari menjelaskan bahwa memakan harta dengan cara yang bathil maksudnya ialah memakannya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh Allah Ta’ala. (Thabari : 2008, h. 194)
Dalam tafsir al-Azhar pun menyatakan bahwa memakan harta bathil artinya ialah memakan harta benda dengan jalan yang salah, ialah tidak menurut jalannya yang patut dan benar. (Hamka :2015, h. 356)
Dengan beberapa pendapat ulama tafsir diatas, penulis berpendapat bahwa memakan harta secara bathil termasuk korupsi/suap-menyuap merupakan sesuatu yang mengarah keperbuatan dosa dan jalan yang tidak dibenarkan oleh syariat. Contoh konkrit yang dapat dilakukan pemerintah ialah memberikan edukasi mengenai ancaman terhadap pelaku korupsi, dan mensosialisasikan hukum yang berlaku di Indonesia.
Contoh konkret yang dapat dilakukan pemerintah ialah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya korupsi, kolusi, dan nepotisme dan syiar mengenai penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, Penyesuaian diri di Era Global
Ketergantungan pada peraturan pada akhirnya tidak mendorong lahirnya kreativitas dalam pemberian pelayanan. Dampaknya adalah pelayanan menjadi kaku dan tidak inovatif sehingga tidak mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat yang selalu berkembang. ( Agus : 2012, h. 87)
Aparatur Negara Indonesia mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan era ini, kemudian memenangkan persaingan global, dengan terus menerus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme, komitmen dan integritas tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala karya kreativitas dan inovasi. ( Feisal : 2004, h. 129)
Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi, social dan budaya, maka beban tugas pemerintah atau Pemda semakin luas. Disemua bidang kehidupan diperlukan suatu aparat birokrasi yang inovatif dan tidak statis, dalam bekerja dan berkarya. (https://marzanianwar.wordpress.com/2014/10/17/agama-dalam-birokrasi-modern-di-indonesia-marzani-anwar/ akses 9 april 2018)
Mengingat kebutuhan masyarakat akan pelayanan semakin kompleks, maka keharusan aparat birokrasi yang ahli dibidangnya serta memiliki kemampuan menterjemahkan keinginan masyarakat adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditawar-menawar lagi. (http://ekoteguh23.blogspot.co.id/2010/10/pemecahan-masalah-birokrasi-dan.html akses 9 april 2018)
Nilai agama sebagai landasan manusia untuk melakukan kreasi-kreasi dan inovasi dalam kehiudpannya. Kreasi (al-ibda’ bil jadid) dan inovasi (al-akhzdu bil jadid) yang berlandaskan agama akan melahirkan sebuah peradaban yang luhur. (Said : 2012, h. 167)
Pernyataan diatas sejalan dengan firman Allah Swt yang berbunyi:
Artinya : “Dan katakanlah: ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat amal kamu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Yang Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”(Q.S. At-Taubah [9]: 105)
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat ini bertujuan untuk mendorong manusia untuk mawas diri dan mengawasi amal-amal mereka dengan jalan mengingatkan mereka bahwa setiap amal yang baik dan yang buruk memiliki hakikat yang tidak dapat disembunyikan dan mempunyai saksi-saksi yang mengetahui dan melihat hakikatnya, yaitu Rasul Saw. (Shihab : 2009, h. 238)
Sejalan dengan pendapat di atas, dalam Tafsir ath-thabari menjelaskan bahwa Allah Swt memberitahukan apa yang dilakukan oleh manusia, Dia akan membalas perbuatan kalian, sehingga yang baik akan mendpat balasan yang baik, dan yang buruk akan mendapat balasan yang buruk pula. ( Thabari :2009, h. 217)
Ayat di atas bila dianalisis lebih jauh mempunyai tiga pokok pikiran: 1) Perintah untuk bekerja, berkarya, beramal; 2) Pekerjaan yang dilakukan apa pun bentukknya akan dievaluasi oleh Allah, Rasul, dan orang-orang Mukmin; 3) Hasil pekerjaan itu akan dinampakkan nanti di hari akhirat. (Kemenag RI : 2012, h. 208 )
Contoh konretnya ialah dengan melihat perkembangan zaman yang semakin lama semakin maju dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, maka dapat diterapkan sistem elektronik dalam birokrasi, agar mempermudah aparat dan masyarakat dan meminimalisir tindak pungli (pungutan liar).
Keempat, Konsistensi Penegakkan Hukum dan Pengawasan Masyarakat
Adapun hubungan yang ada adalah kesejajaran antara pemegang kekuasaan dengan yang dikuasai. Bahkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan berhak untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah atau penguasa. Citra demokrasi dalam masyarakat madani menempatkan kontrol rakyat sangat penting terhadap jalannya pemerintahan, control of government by the governed. (Miftah : 2010, h. 213) Hal ini membutuhkan suatu penegasan hukum yang tegas, pengawasan yang melekat dan konsistensi didalam pelaksanaan segala aturan dan penegakkan hukum yang ada. (Harun : 2016, h. 281)
Berpijak pada sejumlah analisis itulah, maka penulis cenderung mendukung ide penyebarluasan arti penting dan peranan kontrol diimbangi dengan pengamalan nilai-nilai agama secara konsekuen. Maka selain syiar mengenai nilai-nilai dan norma agama maka pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sangat diharapkan, dan hukum ditegakkan demi kemaslahatan umat.
Pada rumusan pasal-pasal Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini terdapat tiga macam hukuman ta’zir, yaitu sanksi pidana penjara, sanksi pidana denda, dan sanksi pidana mati. (Kemenag RI : 2012, h. 138)
Dalam konsep syariah Islam utamanya fiqh jinayah terdapat sabda Nabi Muhammad Saw yang dapat dijadikan landasan bahwa penegakan hukum ini harus benar-benar adil, tidak pandang bulu. (Harun :2016, h. 280) Penegakkan hukum itu harus ditegakkan dengan konsisten dan sungguh-sungguh karena bila tidak, maka penegakkan hukum sebagai fungsi penegakkan nilai dan norma dalam masyarakat akan menjadi aturan-aturan formal yang tidak bisa ditegakkan dan hanya memiliki aturan-aturan tanpa memiliki makna apa-apa. Bila hukum sudah tidak bisa ditegakkan, maka kehancuran bangsa dan Negara ini sudah tinggal menunggu saat-saat akhirnya saja.
Menurut Kementerian Agama RI dalam buku Tafsir Al-Qur’an Tematik Maqasidusy-Syariah menjelaskan dalam hadits Nabi dijelaskan, pelaku praktik suap-menyuap keduanya tidak terlepas dari siksaan. Sebagaimana sabda Rasulullah, “ar-Rasyi wal-murtasyi fin-nar”, penyuap dan yang disuap semuanya dineraka. (Riwayat at-Tabrany dari ibnu Umar). (Kemenag RI :2012, h. 153)
Penutup
Kesimpulan dari makalah yang telah penulis buat kali ini, ialah menciptakan Qur’ani Mentality, yang mana membedah kasus birokrasi yang berbelit di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain karena lemahnya integritas, lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum, Aparatur Negara yang kurang professional dibidangnya, serta tidak transparannya informasi birokrasi. Solusi yang dapat dilakukan untuk membenahi sistem biroktasi yang berbelit dan mental aparatur yang korup antara lain dengan membangun etos kerja yang berintegrasi dunia dan akhirat, sosialisasi dan edukasi bahaya korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyesuaian diri di era global, dan yang terakhir penegakkan hukum dan pengawasan dari masyarakat. Memang revolusi mental tak bisa dilakukan secara instant, tetapi dengan mengahadirkan Al-Qur’an merupakan solusi yang tepat sebagai obat pembenahan masalah yang terjadi di kehidupan salah satunya di lingkungan birokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Thoha, Miftah, “Birokrasi dan Politik di Indonesia”, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2010
Kementerian Agama, “Tafsir Al-Qur’an Tematik (Maqasidusy-Syariah Memahami Tujuan Utama Syariah), Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2013.
Kementerian Agama, “Tafsir Al-Qur’an Tematik (Pembangunan Ekonomi Umat), Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2012.
Shihab, Quraish, “Secercah Cahaya Ilahi (Hidup Bersama Al-Qur’an)”, Bandung : PT Mizan Pustaka, 2007.
Shihab, Quraish, “Lentera Al-Qur’an (Kisah dan Hikmah Kehidupan)”, Bandung : PT Mizan Pustaka, 2008.
Dwiyanto, Agus, “Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia”, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012
Tamin, Feisal, “Reformasi Birokrasi (Analsis Pendayagunaan Aparatur Negara)”, Bandung : Penerbit Belantika, 2004
Iba, Basri, “Solusi Al-Qur’an tentang Problematika Sosial, Politik, Budaya, Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994.
Qardhawi, Yusuf, “ Islam Solusi Utama Bagi Umat”, Jakarta : Lintas Semesta, 2004.
Al-Audah, Salman, “Revolusi dalam Sorotan Islam”, Jakarta : Mutiara Publishing, 2014.
Aqil, Said, “Tasawuf sebagai Kritik Sosial (Mengedepankan Islam sebagai Inspirasi, bukan Aspirasi)”, Jakarta: SAS Foundation, 2012.
Al-Rasyid, Harun, “Fikih Korupsi (Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syariah), Jakarta: Prenada Media Group, 2016
Kementerian Agama RI, “Etika Berkeluarga, Bermasyarakat dan Berpolitik”, Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2012.
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 5, Jakarta : Lentera Hati, 2002.
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 1, Jakarta : Lentera Hati, 2002.
Shihab, Quraish, “Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an)” Volume 2, Jakarta : Lentera Hati, 2002.
Hamka, “Tafsir Al-Azhar”, Jakarta : Gema Insani, 2015
Muhamaad, Abu Ja’far, “Tafsir Al-Thabari” Volume 13, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009
Muhammad, Abu Ja’far, “Tafsir Al-Thabari” Volume 3, Jakarta : Pustaka Azzam, 2008
Muhammad, Abu Ja’far, “Tafsir Al-Thabari” Volume 7, Jakarta : Pustaka Azzam, 2008
B. Internet
1. https://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/17595581/kegagalan.reformasi.birokrasi, akses 8 april 2018
2. https://hanifkenshi.blogspot.co.id/2012/06/reformasi-birokrasi-sebagai-upaya_2822.html, akses 9 april 2018
3. http://ekoteguh23.blogspot.co.id/2010/10/pemecahan-masalah-birokrasi-dan.html, akses 9 april 2018
4. https://marzanianwar.wordpress.com/2014/10/17/agama-dalam-birokrasi-modern-di-Indonesia-marzani-anwar/, akses 9 april 2018